You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Karangasri
Desa Karangasri

Kec. Ngawi, Kab. Ngawi, Provinsi Jawa Timur

SELAMAT DATANG DI WEBSITE DESA KARANGASRI KEC. NGAWI KAB. NGAWI -- selengkapnya...

DANA DESA TAK SAMPAI KE WARGA DESA

Administrator 09 April 2026 Dibaca 252 Kali
DANA DESA TAK SAMPAI KE WARGA DESA

Judul diatas menjadi perbincangan, perdebatan dibeberapa media sosial dan sangat mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Desa, pun demikian Kepala Desa beserta Perangkat Desa harus tetap bekerja mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan tentunya pertagungjawaban serta harus menjalankan program program dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Dengan keAdministrasian yang terbuka dan sistimatis diharapkan dapat meminimalisir atau bahkan tidak ada penyimpangan anggaran, tentunya hal tersebut berpulang dari pelaku kegiatan atau penanggungjawab kegiatan yaitu Kepala Desa beserta Perangkatnya,  Pengawasan dari Institusi Pemerintah terkait maupun Pengawasan partisipatip dari masyarakat merupakan elemen yang sangat penting agar anggaran yang telah ditetapkan  berjalan sesuai aturan yang ada.

Keterbukaan Anggaran dari Kekayaan Desa (PAD), dari Pemeritah Daerah (ADD) serta dari Pemerintah Pusat (DD)  oleh Pemerintah Desa telah dijabarkan melalui poster atau benner yang terpasang terbuka dimasing masing wilayah tingkat Dusun, hal ini tentunya menjadi dorongan tersendiri bagi Pemerintah Desa untuk menjalankan Anggaran tersebut sesuai dengan aturan yang ada, Pengawasan yang selama ini dilakukan oleh masyarakat baik secara langsung maupun melalui BPD (Badan Permusyawaratan Desa) menjadi sinergi yang optimal antara Pemerintah Desa, Lembaga Desa serta Masyarakat Desa agar Pemerintah Desa dalam melakukan Penyelenggaraan Pemerintahan berjalan AKUNTABEL dan TRANSPARAN, selain itu pengawasan dari APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) atau INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN yang bertujuan salah satunya adalah melakukan pengawasan atas kinerja dan keuangan serta memberikan pembinaan bahwa kegiatan Pemerintah Desa telah sesuai dengan indikator yang ditetapkan.

Kembali pada judul diatas DANA DESA TAK SAMPAI KE WARGA DESA,  kucuran Dana dari APBN untuk  Desa yang disebut Dana Desa (DD) merupakan amanah dari UU Nomor 6 2014 dan mengalami perubahan kedua UU Nomor 3 2024, dengan terbitnya UU DESA tersebut dan terkucurnya Dana Desa ke Pemerintah Desa memberikan harapan  bagi Masyarakat Desa agar beberapa kebutuhan masyarakat Desa bisa terpenuhi. Kita bisa melihat dan menilai sejak tahun 2015 Dana Desa telah diberikan ke Desa hingga mencapai 1 milyar lebih per tahun,  dalam perjalanannya  sudah 10 tahun lebih Dana Desa diberikan ke Desa, kita semua bisa melihat kondisi Desa sebelum Dana Desa dikucurkan dan sesudah Dana Desa dikucurkan. Perbandingan ini juga menjadi salah satu tolok ukur apakah Dana Desa dijalankan dengan benar sesuai indikator yang ada, tranparansi APBDes dengan  media poster atau benner yang terpasang  disudut sudut Desa atau tempat tempat umum cermin dari salah satu keterbukaan Pengelolaan Dana Desa ataupun Dana yang lain sehingga anggaran yang sudah ditetapkan bila tidak dilaksanakan akan mudah untuk diketahui, tentunya juga harus didukung dengan keAdminstrasian yang akuntabel. Dengan melihat APBDes kita akan mengetahui apakah DANA DESA sudah memberikan manfaat bagi warga Desa TENTUNYA MASYARAKAT DESA YANG MERASAKAN. (demang01)

 

 

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2022 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 946.699.000,00 Rp 946.699.000,00
100%

APBDes 2022 Pendapatan

Dana Desa
Rp 946.699.000,00 Rp 946.699.000,00
100%

APBDes 2022 Pembelanjaan