Dinkop & UMK, Berikan Sertifikat Hak Atas Tanah Untuk Tingkatkan Modal UKM
Ditengah situasi saat ini, salah satu penopang ekonomi adalah UMKM. Untuk menjaga eksistensinya perlu adanya intervensi dari pemerintah salah satunya kemudahan mendapatkan jaminan kredit usaha berupa sertifikat hak atas tanah.
Pun, Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui Dinas Koperasi dan UKM, Rabu (24/08/22) serahkan Sertifikat Tanah Program Lintas Sektor Calon Peserta Calon Lokasi (CPCL) Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) bagi Usaha Mikro di Hall Kurnia Convention .
Hadir dalam acara ini, Wakil Bupati Ngawi Dwi Rianto Jatmiko, Kepala Badan Pertanahan Nasional Ngawi Muhamad Fatan Fahir , Direktur Bank Syariah Parjiyanto, Camat, Kepala Desa dan Pelaku Usaha yang menerima sertifikat.
Dalam sambutannya Wabup Ngawi mengatakan kegiatan ini sebagai upaya pemerintah daerah dalam membantu permasalahan yang dihadapi pelaku Usaha Kecil dan Mikro (UKM), dengan melakukan bekerjasama lintas sektor kali ini Badan Pertanahan Nasional Ngawi. " Upaya yang dilakukan Pemkab ini sebagai salah satu cara agar UKM bisa mendapatkan akses permodalan untuk penyediaan jaminan kredit ke lembaga keuangan sebagai tambahan modal dan pengembangan usaha," jelasnya.
Dengan kegiatan ini, Wabup Ngawi berharap pelaku UKM bisa terus mengembangkan usaha dengan inovatif dan kreatif untuk meningkatkan perokonomian masyarakat serta dapat menghapus paradigma lama, "Dimana pengurus sertifikat sering dikeluhkan masyarakat karena lamanya waktu pengurusan," tandasnya.
Sementara itu Kadinkop dan UKM Harsoyo dalam laporannya mengatakan Penyerahan Sertifikat Tanah Program Lintas Sektor Calon Peserta Calon Lokasi (CPCL) Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) bagi Usaha Mikro ini bertujuan untuk memberikan manfaat lebih bagi pelaku usaha terkait penambahan modal dari manfaat legalitas sertifikat yang akan diberikan.
Sumber : https://www.instagram.com/p/ChpUDCPBpGb/