Karangasri.11/03/23 - Bertempat di Balai Desa Karangasri diselenggarakan Penyuluhan dan Posyandu Remaja Gelombang pertama yang diikuti 100 remaja usia 10-18 tahun (SD sampai SMP sederajat). Dan rencana selanjutnya akan diadakan juga Gelombang kedua di semester 2 untuk remaja tingkat SMA sederajat. Pada kesempatan ini juga menyediakan cek kesehatan meliputi cek tensi dan pemberian tablet penambah darah.
Dalam kegiatan tersebut ibu Fransisca SK dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Kabupaten Ngawi melakukan sosialisasi terkait kenakalan remaja yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Kenakalan remaja adalah wujud dari konflik yang tidak terselesaikan dengan baik pada masa kanak-kanak maupun pada saat remaja. Perundungan (Bullying) merupakan bentuk perilaku yang agreif atau termasuk perilaku agresi karena dilakukan secara berulang kali sehingga membuat orang lain merasakan ketidaknyamanan.Perilaku bullying yang sering terjadi dikalangan remaja antara lain bullying fisik, bullying verbal, bullying rasional, dan bullying elektronik.Dampak dari adanya perundungan bisa mengakibatkan rusaknya mental seseorang dan bisa merusak segalanya, termasuk semangat dalam menuntut ilmu.
Pembahasan selanjutnya tentang pergaulan bebas. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Ngawi mencatat terdapat 141 rekomendasi dispensasi pernikahan anak selama 2022. Kepala DP3AKB Kabupaten Ngawi Nugraha Ningrum mengatakan, sekitar 50 persen dispensasi itu diajukan karena hamil di luar nikah. Kasus pergaulan bebas dapat diatasi dengan pemantauan dari orangtua, masyarakat, dan guru kepada anak-anak.
Dalam kepeduliannya terhadap kasus hamil di luar nikah yang terjadi pada anak usia dini, pemerintah sudah memutuskan dan membuat aturan yang menjadi payung hukum. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang melarang perbuatan zina dan kohabitasi atau kumpul kebo. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 411 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.
Materi selanjutnya disampaikan oleh Ibu Yayuk Sri Rahayu dari Puskesmas Ngawi Purba yang menjelaskan tentang anemia. Anemia merupakan penyakit yang kondisi ketika tubuh mengalami kekurangan sel darah merah yang sehat atau ketika sel darah merah tidak berfungsi dengan baik. Sehingga menyebabkan, organ tubuh tidak mendapat cukup oksigen sehingga membuat penderita anemia memiliki kulit yang pucat dan mudah lelah.
Adanya dampak akibat anemia pada remaja , diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para remaja untuk bisa mulai menerapkan berbagai macam pencegahan anemia, seperti mengkonsumsi makanan tinggi zat besi, asam folat, vitamin A,C, Zinc dan mengkonsumsi tablet tambah darah.
Tetap terapkan perilaku hidup sehat dan bersegera dalam melakukan pemeriksaan ke fasilitas kesehatan terdekat apabila mengalami gejala penyakit akibat anemia, agar bisa segera mendapatkan penanganan sedini mungkin.
Dengan adanya penyuluhan dan posyandu remaja ini diharapkan dapat meminimalisir stunting, pernikahan usia dini dan kenakalan remaja.