You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Karangasri
Desa Karangasri

Kec. Ngawi, Kab. Ngawi, Provinsi Jawa Timur

SELAMAT DATANG DI WEBSITE DESA KARANGASRI KEC. NGAWI KAB. NGAWI -- selengkapnya...

BIMTEK PERBUP NOMOR 103 TAHUN 2022 KECAMATAN NGAWI

Administrator 09 Oktober 2022 Dibaca 507 Kali
BIMTEK PERBUP NOMOR 103 TAHUN 2022 KECAMATAN NGAWI

Yogjakarta, seluruh Kades dan Kakel kecamatan Ngawi pada tanggal 6 s/d 7 Oktober 2022 mengikuti Bimtek Peraturan Bupati Ngawi No. 103 Tahun 2022 di Yogjakarta, Bimtek yang diselenggarakan oleh Kecamatan Ngawi bertujuan untuk pemahaman atas Peraturan Bupati Ngawi No.103 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Ngawi No. 9 Tahun 2018 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi No. 9 tahun 2016 Tentang Perangkat Desa.

Bimbingan Teknis dilaksanakan di lantai satu Hotel Abadi Yogjakarta pukul 19.30 WIB yang langsung dimoderatori oleh Bapak Camat Ngawi Eko Yudo Nurcahyo, S.Sos, MM. serta menghadirkan narasumber dari DPMD Kabupaten Ngawi Arif Saifudin, S.Stp. Dalam sambutannya Camat Ngawi menekankan perlu adanya pemahaman terkait Peraturan Bupati No. 103 Tahun 2022 agar dalam pelaksanaan pengadaan perangkat tidak ada keraguan dan tidak terjebak dalam kesalahan atau tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Lebih lanjut beliau berharap agar desa yang belum mengisi perangkat yang kosong dalam kesempatan ini bisa menanyakan kepada nara sumber terkait aturan pengisian perangkat. 

Arif Saifudin, S, Stp dari DPMD KABUPATEN NGAWI dalam penjelasannya tentang Peraturan Bupati Ngawi No. 103 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Ngawi No 9 tahun 2018 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi No 9 tahun 2016 Tentang Perangkat Desa, "Peraturan Bupati No 103 tahun 2022 telah melalui pembahasan dan diskusi yang panjang bersama bagian hukum. Mungkin sebuah peraturan yang tidak disukai oleh Kepala Desa, karena Pasal 19 huruf e berbunyi terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia, sebagai syarat menjadi Perangkat Desa, sangat terbuka sekali warga dari luar desa ikut berkompetisi dan menjadi perangkat didesa tersebut dan tidak harus pindah kependudukan".

Diakhir acara BIMTEK moderator acara Bapak Camat Ngawi menegaskan dengan terbitnya PERBUP ini sebagai panduan pengisian perangkat didesa, agar tak terjebak kesalahan dalam pelaksanaannya.(demang01)

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2022 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 946.699.000,00 Rp 946.699.000,00
100%

APBDes 2022 Pendapatan

Dana Desa
Rp 946.699.000,00 Rp 946.699.000,00
100%

APBDes 2022 Pembelanjaan