karangasri.desa.id 6/7/23.WN (60) bersama AR (40) datang ke kantor desa Karangasri untuk menyelesaikan sengketa tanah, keduanya merupakan orangtua dan anak, tanah yang terletak dijalan Jawa seluas kurang lebih 270 M2 dan diatasnya telah berdiri rumah berlantai dua merupakan tanah hibah/pemberian dari orangtua WN, tanah tersebut menjadi persengketaan semenjak WN (60) bercerai dengan istrinya (ibu kandung dari AR) hingga sangat mempengaruhi hubungan antara orangtua dan anak tidak harmonis.
Heri Santosa (42) Sekdes Karangasri memberikan keterangan persengketaan tanah tersebut kurang lebih 10 tahun ini tidak mencapai kata sepakat, awal perselisihan ini terjadi pada sekitar tahun 2015 WN (60) meminta kembali tanah yang telah diberikan kepada AR (40) dikarenakan AR sebagai anak tidak berbakti kepada WN.
Demange Karangasri pernah memberikan saran bila antara WN dan AR tidak bisa diselesaikan dengan musyawarah dipersilahkan mencari keadilan diranah hukum.
Selasa 4 Juli 2023 antara WN dan AR kembali datang ke kantor desa untuk menyelesaikan masalah tersebut secara musyawarah, WN sebagai pemilik tanah sepakat sebagian tanah dengan luas 145 M2 dan telah berdiri bangunan rumah lantai 2 diberikan kepada AR dan sisa tanah yang masih ada 126 m2 masih milik dari WN, selanjutnya diajukan permohonan SHM (sertifikasi hak milik) atas nama AR tentunya dengan persetujuan saudara lainnya.(demang01)