You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Karangasri
Desa Karangasri

Kec. Ngawi, Kab. Ngawi, Provinsi Jawa Timur

SELAMAT DATANG DI WEBSITE DESA KARANGASRI KEC. NGAWI KAB. NGAWI -- selengkapnya...

KRISIS BUDAYA HUKUM

Administrator 12 Oktober 2026 Dibaca 9 Kali
KRISIS BUDAYA HUKUM

karangasri.desa.id  12/10/26 | Di negara yang sehat, petugas yang mengingatkan pengendara agar tidak menerobos pelintasan kereta akan memperoleh ucapan terima kasih. Di Garut, seorang petugas pelintasan justru dikeroyok empat orang karena menjalankan tugasnya. Ia dipukul bukan karena melakukan kesalahan, melainkan karena berusaha mencegah orang lain celaka.

Peristiwa di Pelintasan Sebidang Leuwigoong, Kabupaten Garut, pada Juli 2026 itu sekilas merupakan perkara kriminal biasa. Namun, di baliknya tersimpan persoalan lebih mendasar, yakni melemahnya budaya hukum (legal culture) dan memudarnya penghormatan terhadap aparatur pelayanan publik. Yang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan perjalanan kereta api, melainkan juga wibawa hukum.

Kronologinya sederhana. Seorang pengendara menerobos pelintasan ketika palang telah ditutup. Setelah ditegur petugas, ia kembali bersama tiga rekannya dan melakukan pengeroyokan. Pelanggaran lalu lintas pun berkembang menjadi kekerasan terhadap petugas yang menjalankan tanggung jawabnya.

Secara hukum, petugas pelintasan bukan sekadar warga yang kebetulan berada di lokasi. Ia menjalankan fungsi keselamatan transportasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Karena itu, kekerasan terhadapnya tidak hanya melukai individu, tetapi juga mengganggu penyelenggaraan pelayanan publik dan pelaksanaan fungsi negara.

Mengapa teguran sederhana dapat berakhir dengan pengeroyokan? Jawabannya tidak cukup dicari dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Persoalannya juga terletak pada budaya hukum masyarakat.

Ahli sosiologi hukum Lawrence M. Friedman membagi sistem hukum menjadi tiga unsur: struktur hukum (legal structure), substansi hukum (legal substance), dan budaya hukum (legal culture). Indonesia memiliki peraturan dan aparat penegak hukum. Namun, keberadaan keduanya tidak otomatis menjamin masyarakat menghormati aturan.

Budaya hukum tercermin dalam kesediaan menaati ketentuan bukan semata-mata karena takut dihukum, melainkan karena memahami kepentingan bersama yang dilindunginya. Dalam masyarakat dengan budaya hukum kuat, teguran petugas dipahami sebagai perlindungan. Sebaliknya, ketika ego menguasai kesadaran, teguran justru dianggap penghinaan terhadap harga diri.

Gejala serupa terlihat ketika tenaga kesehatan diancam keluarga pasien atau guru dipersoalkan karena mendisiplinkan murid. Petugas yang menjalankan tugas malah diperlakukan sebagai lawan. Padahal, rasa tersinggung tidak membenarkan kekerasan. Dalam hukum pidana, ketidaktahuan terhadap hukum tidak menghapus pertanggungjawaban pidana. Apalagi, kemarahan pribadi tidak dapat dijadikan alasan untuk menyerang orang lain.

Di sini berlaku prinsip salus populi suprema lex esto: keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Teguran petugas pelintasan bukan tindakan sewenang-wenang, melainkan upaya melindungi kepentingan umum. Ironisnya, ego pribadi justru mengalahkan keselamatan diri sendiri dan orang lain.

Persoalan ini juga berlangsung dalam ekosistem digital. Media sosial kerap memberikan perhatian besar kepada konten konflik, termasuk pertengkaran dengan aparat. Perlawanan terhadap petugas kemudian berpotensi dipersepsikan sebagai keberanian, padahal tindakan tersebut menunjukkan ketidakmampuan mengendalikan emosi.

Psikologi mengenal online disinhibition effect, yakni kecenderungan seseorang lebih leluasa mengekspresikan perilaku agresif di ruang digital. Jika kebiasaan tersebut terbawa ke kehidupan nyata, ruang publik mudah berubah menjadi arena konfrontasi.

Dalam negara hukum, petugas yang menjalankan tugas secara sah harus memperoleh perlindungan. Perlindungan ini bukan privilese, melainkan syarat agar pelayanan publik berlangsung tanpa intimidasi. Jika setiap teguran berisiko dibalas kekerasan, fungsi pengawasan akan melemah dan masyarakat sendiri yang menanggung akibatnya.

Karena itu, penanganan kasus Garut tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku. Pendidikan berlalu lintas, literasi digital, keteladanan aparat, dan konsistensi penegakan hukum harus berjalan bersama. Hukum perlu ditegakkan secara tegas, tetapi tetap proporsional dan menjamin proses yang adil.

Satjipto Rahardjo mengingatkan bahwa hukum dibuat untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Prinsip ini bukan pembenaran untuk mengabaikan aturan, melainkan penegasan bahwa hukum harus menghadirkan kemaslahatan. Dalam kasus Garut, petugas sedang melindungi kehidupan, bukan sekadar mempertahankan palang pintu.

Ketika tangan yang mencegah kecelakaan justru dibalas pukulan, yang terluka bukan hanya seorang petugas. Yang turut tercederai adalah ketertiban, penghormatan terhadap hukum, dan kesadaran bahwa keselamatan publik lebih penting daripada ego pribadi. Jika teguran demi keselamatan saja dibalas kekerasan, persoalannya bukan lagi sekadar kriminalitas, melainkan krisis budaya hukum yang mengancam kualitas kehidupan bersama.

 

Ditulis oleh Wurianto Saksomo, warga Desa Karangasri Ngawi.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2022 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 946.699.000,00 Rp 946.699.000,00
100%

APBDes 2022 Pendapatan

Dana Desa
Rp 946.699.000,00 Rp 946.699.000,00
100%

APBDes 2022 Pembelanjaan