
Jakarta. Puncak aksi damai puluhan ribu Kepala Desa Se-Indonesia di gedung DPR/MPR RI 17 Januari 2023 untuk menyampaikan aspirasi PERUBAHAN Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 pasal 39 tentang masa jabatan Kepala Desa, dalam aksi tersebut Kepala Desa dibawah naungan KADES INDONESIA BERSATU disingkat KIB serta PERSATUAN APARATUR PEMERINTAH DESA SELURUH INDONESIA disingkat PAPDESI bertemu didepan gedung DPR/MPR RI menyuarakan 1 aspirasi tentang masa jabatan Kepala Desa. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 pasal 39 ayat 1 masa jabatan Kepala Desa 6 tahun, sesuai tuntutan KIB maupun PAPDESI agar masa jabatan dari 6 tahun dirubah menjadi 9 tahun.
Sebelum diterima oleh komisi II DPR RI sempat terjadi insiden antara KIB dengan PAPDESI dengan saling melempar botol air mineral namun dengan kesadaran penuh insiden tersebut dapat terkondisikan dan masing masing pihak saling menyadari bahwa tujuan KIB dan PAPDESI sama yaitu perubahan UU NOMOR 6 2014 PASAL 39 AYAT 1 serta masuk dalam daftar Prolegnas 2023.
Mengembalikan kewenangan Desa serta masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun itu menjadi prioritas kami dalam aksi ini ujar Zainudin Kepala Desa Jati barang Kec. Jati barang Kabupaten Brebes Jawa Tengah.(demang01)

