SELAMAT DATANG DI WEBSITE DESA KARANGASRI KEC. NGAWI KAB. NGAWI -- selengkapnya...

Artikel

Silatnas AKD-PAPESI dalam Rangka Usulan Perubahan UU No.6 Tahun 2014 tentang Masa Jabatan Kades

08 November 2022 09:50:53  Administrator  223 Kali Dibaca  Berita Nasional

Ngawi. Pelaksanaan Silaturahmi Nasional AKD (Asosiasi Kepala Desa) - PAPDESI (Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) dalam rangka membahas usulan Perubahan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa terkait Masa Jabatan Kepala desa. Sebanyak 500 lebih Kepala Desa se-Indonesia hadir di Kurnia Convention Hall Ngawi.

Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono ST, M.H dalam sambutannya mengatakan "konflik di desa sangatlah kompleks perlu peninjauan kembali masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun agar Kepala Desa mempunyai waktu yang panjang dalam penyelesaian masalah pasca PILKADES. Kepala Desa dituntut untuk bisa mengayomi masyarakat tanpa adanya konflik. 

Berhembusnya perubahan masa jabatan Kepala Desa ini didasari waktu 6 tahun tidaklah cukup bagi Calon Kepala Desa terpilih untuk memulihkan keharmonisan masyarakat desa pasca PILKADES, serta penghematan biaya. Disisi lain apakah dengan masa jabatan 9 tahun seorang Kepala Desa ini bisa menjamin keharmonisan bagi warganya pasca PILKADES dan mampu membangun desanya sesuai harapan, sebuah tantangan tersendiri bagi Kades untuk mewujudkan itu bila perubahan itu disetujui oleh Pemerintah.

Dalam kesempatan ini "Bapaknya Kades se-kabupaten Ngawi" Ir. Budi Sulistyono Kanang atau Mbah Kung yang juga mentor dari KADA/WAKADA se-Indonesia mengatakan jabatan Kades dari 6 tahun 3 periode menjadi 9 tahun 2 periode sebuah usulan dari para Kades yang tidak hanya menjadi mimpi, ini harus menjadi kenyataan, maka untuk itu kita undang juga SEKJEN PDIP DR.Ir. Hasto Kristiyanto,M.M kita undang juga pakar desa Budiman Sujadmiko.

Masa jabatan Kades dari waktu ke waktu telah mengalami beberapa kali perubahan dari seumur hidup menjadi 6 tahun 3 periode sesuai UU No. 6 tahun 2014, berhembusnya usulan masa jabatan Kepala Desa menjadi 9 tahun 2 periode dilatar belakangi faktor keharmonisan di masyarakat pasca PILKADES, semoga para Kades yang sekarang ini menjabat khususnya untuk periode pertama dan kedua tidak terjebak atau dirugikan oleh usulannya sendiri terkait PERIODESASI.(demang01)

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Aparatur Desa

Back Next

 Statistik

 Arsip Artikel

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Jl. Supriyadi No. 30
Desa : Karangasri
Kecamatan : Ngawi
Kabupaten : Ngawi
Kodepos : 63218
Telepon :
Email : karangasri.pintar@ymail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:144
    Kemarin:318
    Total Pengunjung:137.790
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:54.158.138.161
    Browser:Tidak ditemukan