SELAMAT DATANG DI WEBSITE DESA KARANGASRI KEC. NGAWI KAB. NGAWI -- selengkapnya...

Artikel

Sosialisasi Hukum di Desa Karangasri Terkait KDRT

18 Maret 2024 11:48:43  Administrator  153 Kali Dibaca  Berita Desa

Karangasri.desa.id 18/03/24. Sosialiasi Hukum terkait KDRT ini dalam Rangka Peningkatan Pemahaman dan Kesadaran Keluarga di Bidang Hukum. Acara di Hadiri Kepala Desa Karangasri Bapak Haryono Seputro, ST, Kanit Binmas Polsek Ngawi Aiptu Bambang Widodo, Bidan Desa, Ketua PKK Desa Karangasri beserta kader. Sosialisasi ini merupakan salah satu kegiatan untuk menunjang kegiatan desa dalam bidang Pembinaan Kemasyarakatan.

Acara dimulai dengan sambutan Kepala Desa Karangasri dilanjutkan pemaparan materi dari Kanit Binmas Polsek Ngawi sebagai Narasumber tentang KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga). KDRT secara sederhana artinya segala tindakan kekerasan yang terjadi dalam lingkup rumah tangga. Sesuai ketentuan Pasal 1 angka 1 UU PKDRT menerangkan bahwa KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang, terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Dalam sosialisasi hari ini dipaparkan tentang :

  • Bentuk KDRT yang meliputi :
  1. Kekerasan fisik. Bentuk kekerasan pada kondisi fisik korban. Mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat. Contohnya, tamparan, pukulan, penganiayaan, dan lain sebagainya.
  2. Kekerasan psikis. Bentuk kekerasan pada kondisi psikologis. Dampaknya, membuat korban merasa ketakutan, tidak percaya diri, kehilangan kemampuan untuk bertindak, perasaan tidak berdaya, dan penderitaan lainnya. Contohnya, bullying, dan lain sebagainya.
  3. Kekerasan seksual. Bentuk kekerasan dalam konteks seksual. Meski sudah memiliki hubungan yang sah, seperti halnya suami istri, pemaksaan hubungan seksual adalah dilarang dan termasuk dalam bentuk kekerasan.
  4. Penelantaran rumah tangga. Tindakan penelantaran orang dalam lingkup rumah tangga merupakan bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Selain itu, pembatasan atau larangan untuk bekerja yang layak sehingga korban berada di bawah kendali seseorang dan mengakibatkan ketergantungan ekonomi juga termasuk dalam penelantaran rumah tangga.
  • Ancaman/ Sanksi Pidana bagi Pelaku KDRT diatur dalam UU PKDRT disesuaikan dengan jenis kekerasan yang dilakukannya.
  1. Hukuman KDRT bagi Kekerasan Fisik (Pasal 44 UU PKDRT)
  2. Hukuman KDRT bagi Kekerasan Spikis (Pasal 45 UU PKDRT)
  3. Hukuman KDRT bagi kekerasan Seksual (Pasal 46 UU PKDRT)
  4. Hukuman KDRT bagi Penelataran rumah tangga (Pasal 49 UU PKDRT)
  • Upaya Pencegahan timbulnya KDRT diantaranya :
  1. Menjalin Komunikasi dengan Baik
  2. Saling Percaya
  3. Hindari Prasangka Buruk
  4. Saling Berlapang Dada

Harapan dilaksanakannya kegiatan ini adalah meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga khususnya di Desa Karagasri.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Aparatur Desa

Back Next

 Statistik

 Arsip Artikel

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Jl. Supriyadi No. 30
Desa : Karangasri
Kecamatan : Ngawi
Kabupaten : Ngawi
Kodepos : 63218
Telepon :
Email : karangasri.pintar@ymail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:132
    Kemarin:301
    Total Pengunjung:145.394
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.191.234.191
    Browser:Mozilla 5.0