You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Karangasri
Desa Karangasri

Kec. Ngawi, Kab. Ngawi, Provinsi Jawa Timur

SELAMAT DATANG DI WEBSITE DESA KARANGASRI KEC. NGAWI KAB. NGAWI -- selengkapnya...

Satu BUMDES untuk Satu Desa

Administrator 17 Februari 2023 Dibaca 865 Kali
Satu BUMDES untuk Satu Desa

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menegaskan setiap desa hanya boleh memiliki satu Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Ketentuan ini juga berlaku di desa yang badan usahanya mengalami kevakuman atau tidak aktif.

Menurut Menteri yang akrab disapa Gus Halim ini, Jika memang BUMDes sedang vakum, Kepala Desa hanya perlu mengaktifkan lagi tanpa melakukan pembentukan ulang.

“BUMDes itu untuk satuan desa. Nah setiap desa hanya boleh mendirikan satu BUMDes. Itu bedanya sama BUMD (Badan Usaha Milik Daerah). BUMDes tidak bisa dibubarkan dalam tanda kutip. Paling misalnya vakum nanti dihidupkan lagi supaya tidak ada alasan mendirikan BUMDes baru. Harus menghidupkan BUMDes yang vakum. Sehingga bisa dikatakan tidak ada jumlah BUMDes melebihi jumlah desa,” kata Gus Halim di Kantor Kemendes PDTT, Jakarta, Pada hari Rabu (15/2/2023).

Sebaliknya, lanjut Gus Halim, kalau memang potensi ekonominya besar, Ia mempersilahkan desa dan BUM Desa untuk mengembangkan unit usaha. Jadi unit usaha BUMDes bisa lebih dari satu. Dengan demikian, pendirian BUMDes tidak bergantung pada kepentingan pihak-pihak tertentu.

Hal tersebut berbanding terbalik dengan BUMDes bersama yang diizinkan dalam jumlah tak terbatas melalui kerja sama antardesa hingga lintas provinsi. Namun, kerjasama antar desa dalam BUMDes Bersama harus benar-benar mempertimbangkan model bisnis dengan skala yang lebih luas dan rasional serta sesuai kebutuhan dan potensi antar desa yang saling melengkapi satu sama lain. Dengan demikian, meluasnya kerja sama setiap desa diharapkan dapat mempercepat pemenuhan seluruh kebutuhan desa.

Gus Halim juga mengungkapkan BUMDes adalah ujung tombak penting dalam upaya peningkatan pertumbuhan ekonomi di desa-desa. Oleh sebab itu, Ia menargetkan pada tahun 2025 sudah berdiri 68.304 BUMDes dan pada tahun 2028, setiap desa mempunyai BUMDes.

Agar semakin menunjang perekenomian desa, Kemendes PDTT terus mendampingi dan mendukung distribusi hingga pemasaran produk-produk BUMDes hingga ke luar negeri.

“Kalau desa didampingi secara serius maka levelnya bisa sampai luar negeri. Termasuk ekspor kita terus konsolidasi dengan pihak terkait karena banyak potensi daerah level desa yang bisa jadi komoditas ekspor,” terang Gus Halim.

“Kita sedang siapkan BUMDes Bersama di Singosari, mau ekspor anggrek. Kenapa ekspor anggrek? Jadi saya berkali-kali ketemu dengan Perhimpunan Anggrek Indonesia (PAI) selalu mengeluh betapa besarnya permintaan anggrek tapi kita enggak bisa penuhi karena terhambat syarat ekspor yang sulit. Bagaimana kalau ini dimediasi BUMDes,” tandasnya.

Sumber :

https://kemendesa.go.id/berita/view/detil/4609/mendes-pdtt-setiap-desa-hanya-boleh-miliki-satu-bum-desa

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2022 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 946.699.000,00 Rp 946.699.000,00
100%

APBDes 2022 Pendapatan

Dana Desa
Rp 946.699.000,00 Rp 946.699.000,00
100%

APBDes 2022 Pembelanjaan